Home Berita Razia Korupsi Rusunawa Sidoarjo: Kejari Tahan 2 Pejabat Pemkab

Razia Korupsi Rusunawa Sidoarjo: Kejari Tahan 2 Pejabat Pemkab

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo telah menahan dua mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah. Dua eks Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh tim penyidik Kejari. Kasus penyimpangan wewenang yang terjadi selama 14 tahun ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 9,75 miliar. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, menjelaskan bahwa penahanan ini berdasarkan proses penyidikan yang diperkuat dengan bukti tambahan. Empat tersangka, dengan inisial S, DP, ABT, dan HS, dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 KUHP terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Dua dari empat tersangka masih aktif menjabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo, sementara dua lainnya tidak ditahan karena masalah kesehatan. Jika dinyatakan bersalah, mereka dapat dihukum berdasarkan hukum yang berlaku.

Source link

Exit mobile version