Unit Tipikor Polres Madiun Kota kembali melakukan penggeledahan di kantor Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Jawa Timur. Tindakan ini merupakan bagian dari investigasi terhadap kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,7 miliar. Candra Wiyono, tersangka dalam kasus ini, merupakan mantan credit officer internal BPR Bank Daerah yang diduga melakukan penyelewengan sejak tahun 2018 hingga 2022.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setyawan, memimpin penggeledahan di lokasi dan mengungkapkan bahwa pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Sejumlah saksi telah diperiksa termasuk nasabah dan pegawai BPR, serta ahli keuangan negara, ahli perbankan, ahli dari OJK, ahli dari BPKP, dan ahli pidana turut dihadirkan.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti termasuk dokumen-dokumen terkait peminjaman dan pencairan pinjaman, dokumen angsuran nasabah, serta uang tunai sebanyak Rp24.445.000. Candra Wiyono dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 64 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Proses penyelidikan terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.