Home Berita Warga Gowa Gadaikan Motor, Kendaraan Tak Dikembalikan

Warga Gowa Gadaikan Motor, Kendaraan Tak Dikembalikan

Seorang perempuan warga Pallangga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial U (25), harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan dan penipuan dua unit sepeda motor, yang sebelumnya digadaikan padanya. Meski para pemilik sudah melunasi pinjaman, motor tak kunjung dikembalikan. Tim Black Horse Polsek Pallangga berhasil mengamankan pelaku pada Minggu malam (27/7/2025).

Kasus penggelapan ini melibatkan dua pemilik sepeda motor yang menjadi korban, yaitu TW (22) dan MR (21). TW secara terpisah menggadaikan motor Yamaha Mio dan motor Honda Scoopy cokelat kepada pelaku, U, dengan perjanjian gadai selama beberapa bulan. Setelah pinjaman dilunasi, namun motor-motor tersebut tak kunjung dikembalikan.

Atas laporan yang diajukan oleh kedua korban, Tim Black Horse Polsek Pallangga segera bertindak dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Polisi berhasil menyita motor Yamaha Fino serta STNK dengan nomor yang cocok dengan barang milik korban. Selain itu, pelaku juga mengakui menyerahkan motor gadai kepada korban, serta diduga melakukan hal serupa kepada orang lain dengan pola yang sama.

Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut, karena terdapat indikasi pelaku melakukan hal serupa kepada pihak lain. Saat ini, U dikenakan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam urusan gadai pribadi dan jika ada warga lain yang merasa menjadi korban pelaku, mereka diharapkan untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib.

Source link

Exit mobile version