Home Berita Penangkapan Polisi Situbondo: Sita 38 Botol Miras di Banyuputih

Penangkapan Polisi Situbondo: Sita 38 Botol Miras di Banyuputih

Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Situbondo segera bertindak setelah menerima laporan dari warga terkait penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Banyuputih. Operasi yang dipimpin oleh Kasat Samapta Iptu Rachman Fadli Kurniawan bersama personel patroli dimulai pada pukul 22.00 WIB. Mereka berhasil menemukan 38 botol miras jenis arak yang dijual tanpa izin di rumah seorang warga di Desa Sumberanyar.

Rachman menyatakan bahwa penertiban peredaran miras dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi generasi muda dari bahaya minuman keras. Pihak kepolisian mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu dalam mengungkap kasus ini. Penjual miras tersebut akhirnya dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai aturan yang berlaku.

Kegiatan penindakan berjalan lancar tanpa perlawanan dan situasi di lokasi kejadian dikatakan aman dan kondusif. Langkah ini diambil untuk menghindari gangguan keamanan dan potensi tindak kriminal yang mungkin timbul akibat peredaran miras ilegal. Dengan demikian, kasus ini ditangani dengan cepat dan efisien demi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Situbondo.

Source link

Exit mobile version