Home Berita Sekolah di Ngawi Wajib Ganti Rugi Rp 80 Ribu jika Wadah MBG...

Sekolah di Ngawi Wajib Ganti Rugi Rp 80 Ribu jika Wadah MBG Rusak: Kenali Kewajiban dan Dampaknya

Siswa sekolah di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, yang menjadi penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus siap membayar sebesar Rp 80 ribu jika wadah tempat makan bergizi gratis rusak atau penyok. Hal ini diungkapkan oleh Suyanto, yang merupakan penanggung jawab dapur MBG di Desa Semen, Kecamatan Paron. Menurutnya, sekolah setempat harus mengganti wadah makan yang rusak dengan biaya tersebut. Aturan ini sudah disepakati bersama dan berlaku jika kerusakan wadah masuk kategori berat seperti disengaja diinjak atau dilempar-lempar.

Kepala SDN Kedungputri 1, Suwarto, yang juga penerima program MBG, merasa sedikit menyayangkan aturan tersebut. Namun, dia tetap mendukung program tersebut untuk meningkatkan status gizi dan kesehatan anak sekolah. Suwarto juga menekankan pentingnya menjaga agar wadah tidak rusak agar program ini dapat berjalan dengan baik dan terus ditingkatkan. Melalui penelusuran, harga wadah Food Tray Stainless Steel SUS304 standar Badan Gizi Nasional (BGN) untuk MBG di platform jual beli aplikasi Shopee hanya sebesar Rp 40 Ribu, jauh lebih murah dibandingkan dengan biaya ganti rugi yang harus ditanggung oleh sekolah. Selain itu, diharapkan agar program ini dapat terus berjalan dan ditingkatkan karena memberikan manfaat positif kepada anak-anak, terutama dalam meningkatkan minat mereka terhadap sayuran.

Source link

Exit mobile version