Home Berita PT KAI dan Pemkab Lebak Bersihkan Bangunan Liar di Koridor Kereta Api

PT KAI dan Pemkab Lebak Bersihkan Bangunan Liar di Koridor Kereta Api

Pemerintah setempat bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta melakukan penertiban terhadap 15 bangunan liar di sepanjang koridor kereta api Rangkasbitung-Serang. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api serta menertibkan ruang manfaat di sepanjang jalur rel antara Stasiun Rangkasbitung dan Stasiun Jambu Baru.

Meninjau langsung kegiatan ini, Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Lebak, Alkadri, memberikan informasi bahwa penertiban melibatkan 7 bangunan di bawah jembatan Kereta Api dan 8 bangunan di sepanjang pinggir rel. Dalam proses penertiban, tim gabungan dari berbagai instansi termasuk Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Kelurahan, dan tokoh masyarakat setempat turut serta.

Alkadri mengungkapkan bahwa penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis dan disertai dengan pemberian santunan kerohiman. Setiap pemilik bangunan yang ditertibkan menerima santunan antara Rp 3.000.000 hingga Rp 6.000.000, disesuaikan dengan kondisi bangunan yang ditinggalkan. Pihak Pemerintah Kabupaten Lebak mendukung penuh kegiatan ini sebagai wujud sinergitas dengan program prioritas PT KAI untuk memastikan keselamatan masyarakat di sepanjang jalur perlintasan kereta api.

Tanggapan positif juga datang dari tokoh masyarakat lokal, KH. Asep Saepullah, yang mengapresiasi pemberian santunan kerohiman sebagai tindakan nyata pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak. Kegiatan ini membawa manfaat bagi keselamatan dan ketertiban di wilayah tersebut, menunjukkan upaya bersama dalam mendukung kepentingan publik.

Source link

Exit mobile version