Home Berita Desak Percepatan Digitalisasi Layanan di Sumbar: Akses Hukum Belum Merata

Desak Percepatan Digitalisasi Layanan di Sumbar: Akses Hukum Belum Merata

Komisi XIII DPR RI menyoroti adanya kesenjangan dalam pelayanan hukum di Sumatera Barat, terutama di daerah terpencil. Dalam kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, DPR RI mendorong percepatan layanan hukum digital dan penempatan notaris yang merata di seluruh kabupaten/kota. Anggota Komisi XIII DPR RI, M. Shadiq Pasadigoe, menegaskan pentingnya akses hukum yang merata bagi masyarakat. Penguatan kelembagaan hukum di daerah harus didasarkan pada efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. DPR RI juga memberikan dukungan tambahan anggaran bagi Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat untuk memperkuat pelayanan Administrasi Hukum Umum dan penegakan hukum. Dorongan lain termasuk perbaikan infrastruktur teknologi dan pemerataan penempatan notaris di seluruh kabupaten/kota untuk memastikan akses kenotariatan yang mudah bagi masyarakat. Shadiq berharap Sumatera Barat dapat menjadi contoh dalam pelayanan hukum berbasis digital dengan sinergi antara pusat dan daerah sebagai kunci utama.

Source link

Exit mobile version