Home Hukum dan Kriminal Kejaksaan Agung Sita Aset Tanah Tersangka ISL Senilai Rp510 Milyar: Kasus Terbaru

Kejaksaan Agung Sita Aset Tanah Tersangka ISL Senilai Rp510 Milyar: Kasus Terbaru

Pada Rabu (10/9/2025), Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah aset milik Tersangka ISL dalam perkara dugaan Tindak Pidana korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta entitas anak usaha. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa ini terkait dengan pemberian kredit oleh beberapa bank ternama. Penyitaan ini dilakukan karena adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sesuai dengan Izin Penyitaan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo. Aset yang disita termasuk tanah hak milik yang terletak di beberapa wilayah di Kabupaten Sukoharjo, Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Wonogiri. Total luas aset yang disita mencapai 500.270 m² dengan estimasi nilai sekitar Rp510.000.000.000. Perkara ini melibatkan 12 tersangka dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1 Trilyun. Penyitaan dan pemasangan plang sita akan dilakukan secara bertahap terhadap aset-aset lain yang dimiliki oleh tersangka dalam beberapa wilayah.

Source link

Exit mobile version