Home Berita Pos Bantuan Hukum Tersedia di 153 Kelurahan Makassar

Pos Bantuan Hukum Tersedia di 153 Kelurahan Makassar

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Andi Basmal, bertemu untuk membahas pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 153 Kelurahan di Kota Makassar. Posbakum ini akan memberikan akses pendampingan hukum gratis untuk membantu rakyat kecil yang sebelumnya harus datang ke kantor pengacara atau lembaga hukum dengan biaya yang tinggi. Posbakum di setiap kelurahan diharapkan dapat menjembatani layanan hukum langsung ke masyarakat dan akan diperkuat dengan dua paralegal yang siap melayani warga dengan berbagai kebutuhan hukum. Kementerian Hukum juga bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi untuk memastikan layanan hukum berjalan efektif. Selain itu, Kemenkum Sulsel juga mendorong Pemkot Makassar untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) milik warga agar karya cipta, merek dagang, dan produk kreatif lokal di tingkat kelurahan mendapat perlindungan hukum. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mendukung inisiatif tersebut dan menegaskan siap untuk memberikan dukungan penuh dalam pembentukan Posbakum, termasuk koordinasi anggaran, sarana, dan SDM yang dibutuhkan untuk operasional Posbakum. Ini merupakan langkah nyata dalam memberikan layanan hukum yang melindungi warga.

Source link

Exit mobile version