Keempat terdakwa terlihat tenang saat mendengarkan putusan Majelis Hakim dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Tahun 2017-2020. Sidang keenam belas tersebut dilaksanakan di Ruang Prof Dr Hatta Ali SH MH di PN Samarinda. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan keempat terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Terdakwa Idaman Ginting Suka dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp300 juta. Sementara itu, terdakwa Syamsul Rizal dihukum 1 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1.037.500.000,00. M Noor Herryanto dan Nurhadi Jamaluddin masing-masing dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp21 miliar. Reaksi terdakwa dan jaksa terhadap putusan majelis hakim pun cenderung untuk mempertimbangkan dengan menyatakan pikir-pikir.
