Sejumlah warga di Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, mengeluhkan parkir berbayar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jusuf SK Tarakan. Masyarakat merasa bahwa parkir berbayar di halaman RSUD yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kaltara memberatkan. Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Tarakan, H Abdul Kadir menegaskan bahwa parkir berbayar di RSU atau RSUD dapat dianggap illegal jika dikelola oleh pihak swasta atau organisasi masyarakat tanpa ijin resmi dari pemerintah daerah. Menurutnya, parkir berbayar di RSUD Jusuf Tarakan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan transparan agar pungutan tersebut dianggap sah secara hukum.
Mengenai hal ini, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara di Tanjung Selor Bulungan, H Mohammad Natsir, menegaskan bahwa pemerintah akan menanggapi serius keluhan masyarakat terkait parkir berbayar di halaman RSUD Jusuf SK yang merupakan tanah milik Pemerintah Provinsi Kaltara. HM Natsir menyatakan bahwa akan segera memanggil Direktur RSUD Jusuf SK untuk mengklarifikasi aturan yang digunakan dalam penerapan parkir berbayar di area tersebut. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan keabsahan dan transparansi pungutan parkir tersebut.
