26.5 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalRehabilitasi Pelabuhan Speedboat Malinau: Masalah Korupsi yang Perlu Diungkap

Rehabilitasi Pelabuhan Speedboat Malinau: Masalah Korupsi yang Perlu Diungkap

Sidang perkara dugaan korupsi terhadap Pekerjaan Rehabilitasi Dermaga Pelabuhan Speedboat Malinau Tahun Anggaran 2023 telah berlanjut di Pengadilan Negeri Samarinda. Terdakwa dalam kasus ini adalah Heriyanto Ciuniadi, Bambang Agus Kristiawan, dan Alamul Huda. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Nur Salamah SH, Jemmy Tanjung Utama SH MH, dan Hariyanto SAg SH. Agenda sidang kali ini mencakup pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Malinau.

Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini adalah Sofyan Anshori, karyawan dari CV Gapura Patria Mandiri. Terdakwa mengikuti sidang secara online dari Malinau. Dalam keterangannya, saksi menjelaskan peran CV Gapura Patria Mandiri dalam proyek tersebut, dengan menyoroti keterlibatan Bambang Agus Kristiawan. Saksi juga mengungkapkan penerimaan uang sebesar Rp10 Juta dari CV Natalie Mandiri dan bagaimana dana tersebut diteruskan kepada Alamul Huda.

Sidang terus berlanjut dengan pertanyaan yang diajukan oleh Ketua Majelis Hakim mengenai kelengkapan proyek tersebut. Para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp748.292.476,77. Secara hukum, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 20 November 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Perkara ini terus menjadi sorotan dan akan terus dipantau perkembangannya.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait