Pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, ketiga terdakwa, yaitu Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama, kehilangan harapan untuk mendapatkan keringanan hukuman setelah permohonan Kasasi mereka ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Amar putusan Majelis Hakim Kasasi menolak permohonan Kasasi dari Penuntut Umum maupun dari Terdakwa. Jaksa Penuntut Umum Riko Kriswantoro dari Kejaksaan Negeri Tenggarong mengonfirmasi bahwa putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Ketiganya didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Program Kemitraan – Penggemukan Sapi Periode 2021/2022 antara bank pemerintah Cabang Tenggarong dan PT Berkah Salama Jaya (BSJ) dengan penyaluran kredit senilai Rp37 Milyar. Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dan dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 9 tahun, 10 tahun, dan 10 tahun.
Mereka juga diwajibkan membayar Uang Pengganti dalam jumlah tertentu. Setelah mengajukan upaya hukum Banding, Majelis Hakim Banding memutuskan untuk menaikkan hukuman untuk Andriyani dan Suparlan menjadi 10 tahun dan 12 tahun, serta menambah hukuman Uang Pengganti. Terkait dengan sertifikat yang menjadi barang bukti, para pemiliknya masih menunggu salinan putusan dari pengadilan. Dalam persidangan, terungkap bahwa sejumlah sertifikat tanah yang dijadikan agunan oleh PT BSJ milik 187 orang, termasuk Fatur, salah satu korban yang menggugat bahwa sertifikatnya tidak bisa dikeluarkan tanpa syarat. Fatur juga membeberkan janji dari BSJ terkait peminjaman sertifikat tanah tersebut.
