Pada Rabu (10/12/2025), Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) bersama Polres Situbondo melakukan sidak ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Situbondo. Kepala Diskoperindag Kabupaten Situbondo, Edi Wiyono, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin di bidang metrologi legal menjelang Hari Keagamaan Besar Nasional (HKBN). Dalam sidak yang dilakukan di SPBU 55.683.15 Klatakan, Kecamatan Kendit, ditemukan dua nozzle pengisian BBM jenis Pertalite dan Biosolar yang berada di luar Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD). Edi Wiyono menyatakan bahwa pihak pengelola SPBU diminta untuk menghentikan sementara transaksi pada nozzle tersebut hingga dilakukan tera ulang. Diskoperindag kemudian melayangkan surat teguran kepada pengelola SPBU dan melakukan tera ulang untuk memastikan takaran BBM kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah tera ulang dilakukan, SPBU diharapkan dapat beroperasi secara normal. Diskoperindag menekankan pentingnya mematuhi aturan metrologi legal dan mengancam tindakan tegas bagi pelanggaran yang ditemukan. Situbondo.
