Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung saat ini menyediakan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM mereka. Pada hari ini, Rabu (24/12/2025), layanan tersebut dapat diakses di dua lokasi, yaitu ITC Kebon Kalapa Jalan Moch Toha dan Pos Terpadu Jalan Soekarno – Asia Afrika, Kota Bandung. SIM Keliling Polrestabes Bandung khusus melayani permohonan perpanjangan SIM tipe A dan C yang sudah habis masa berlakunya. Proses pembuatan SIM baru masih harus dilakukan di kantor Polrestabes Bandung. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000, ditambah dengan biaya asuransi Rp 80.000 dan tes kesehatan Rp 50.000. Calon perpanjang SIM harus membawa berkas persyaratan seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat, dan Tes Psikologi SIM. Seluruh proses perpanjangan SIM mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ketentuan bagi pengendara tanpa SIM diatur dalam Pasal 281.
