Penerimaan SK PPPK di Gresik: Penataan Ribuan Pegawai Non ASN
Ribuan pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di Pemerintah Kabupaten Gresik akan mengalami perubahan dalam pola hubungan kerja mereka. Setelah pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2025, status tenaga honorer di luar skema PPPK Paruh Waktu akan diperbarui di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemerintah Kabupaten Gresik telah menyiapkan beberapa skema agar pegawai Non ASN tetap dapat bekerja.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Prasetyo Utomo, menjelaskan bahwa akan diterapkan tiga kategori hubungan kerja, yaitu melalui sistem alih daya, tenaga ahli, dan pegawai di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Skema alih daya akan mencakup berbagai jabatan seperti pramubakti, pramusaji, tenaga kebersihan, keamanan, dan pelayanan publik harian.
PDO Gresik telah melakukan desk validasi data pada Februari 2025 untuk menata pegawai Non ASN. Data-data ini melibatkan seluruh OPD, kecamatan, UPT puskesmas, dan UPT Dinas Pendidikan tingkat SD dan SMP, termasuk pegawai Non ASN di wilayah kepulauan. Jumlah pegawai BLUD, tenaga ahli guru, tenaga ahli, tenaga ahli dokter spesialis, dan tenaga alih daya juga telah tercatat sesuai data BKPSDM.
Muhammad Syahrul Munir, Ketua DPRD Kabupaten Gresik, menekankan agar OPD tidak menggantikan pegawai Non ASN yang telah lama bekerja, asalkan kinerjanya baik. Skema alih daya dipilih sebagai opsi terbaik untuk diterapkan, menyusul hasil koordinasi antara DPRD, Bupati Gresik, BKPSDM, dan Sekretaris Daerah. Skema ini dinilai paling realistis untuk memastikan kejelasan hubungan kerja di masa transisi kepegawaian.
