Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar rapat paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Agenda ini dianggap penting dalam upaya perbaikan tata kelola aset daerah yang masih memiliki banyak masalah. Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, menegaskan bahwa perubahan regulasi ini sangat penting untuk menjaga kekayaan publik dan kepastian hukum.
Data menunjukkan bahwa dari 3.000 aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Situbondo, sekitar 2.000 di antaranya belum bersertifikat, yang berisiko menimbulkan sengketa di masa depan. DPRD mendorong pemerintah daerah untuk melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh aset, sementara juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset daerah.
Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah, menjelaskan bahwa perubahan peraturan ini merupakan penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Dia menjelaskan bahwa perubahan ini mencakup lima aspek utama terkait pengelolaan aset daerah. Pemerintah daerah juga berencana untuk menyusun peta digital aset daerah dan melakukan inventarisasi secara berkala setiap lima tahun.
Melalui perubahan regulasi ini, pemerintah daerah berharap dapat menciptakan pengelolaan aset yang lebih profesional, transparan, dan bertanggung jawab, serta memastikan kepastian hukum atas seluruh aset daerah untuk kepentingan masyarakat Situbondo.
