HomeHukum dan KriminalSengketa Lahan PM Noor: PH Menolak Dalil Replik JPU

Sengketa Lahan PM Noor: PH Menolak Dalil Replik JPU

Perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan Terdakwa I Nyoman Sudiana (63) telah mencapai tahap penentuan di Pengadilan Negeri Samarinda. Saat ini, ruang sidang dipenuhi dengan ketegangan menjelang pembacaan duplik oleh Penasihat Hukum Terdakwa Nyoman sebagai tanggapan terakhir atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengunjung sidang menantikan apakah Nyoman akan dinyatakan bersalah atau bebas murni.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Elin Pujiastuti SH MH, Penasihat Hukum menjelaskan bahwa unsur Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Mereka menyoroti ketidakjelasan objek surat yang dipermasalahkan dan ketidaksesuaian keterangan saksi yang disampaikan. Penasihat Hukum juga menekankan asas in dubio pro reo, di mana setiap keraguan hukum harus diuntungkan kepada terdakwa.

Agenda sidang ini menjadi penentu sebelum putusan akhir dijatuhkan pada Jum’at (13/2/2026). Selama sidang berlangsung, pihak terkait diingatkan untuk tidak mencoba mempengaruhi putusan hakim dan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Meskipun terdapat perbedaan pendapat antara Penasihat Hukum dan JPU, semua argumen dan fakta persidangan telah disampaikan dengan jelas. Kini, terdakwa hanya bisa menunggu putusan akhir yang akan menentukan nasibnya ke depan.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait