Sidang perkara dugaan Tipikor Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 terus dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi kunci. Jajaran pejabat dari LKPP, termasuk Kepala LKPP Roni Dwi Susanto, hadir dalam persidangan tersebut. Menurut JPU Roy Riadi, terdapat indikasi praktik monopoli dalam proses pengadaan Chromebook yang dilakukan oleh pihak Kementerian. Hal ini terungkap dari kesaksian yang menyebutkan adanya undangan kepada pabrikan tertentu sebelum pengadaan resmi dimulai.
Kondisi ini menyebabkan harga pengadaan Chromebook menjadi mahal, sehingga pada tahun 2022 pemerintah berupaya konsolidasi pengadaan untuk menekan harga agar lebih kompetitif. Namun, upaya konsolidasi ini mengalami kesulitan karena para prinsipal menolak memberikan transparansi mengenai rincian pembentukan harga sesuai dengan prinsip efisiensi keuangan negara. Dampaknya tidak hanya keuangan negara yang dirugikan, tetapi juga banyak unit Chromebook bermasalah di lapangan.
Persidangan juga mengungkap tekanan psikologis yang dialami oleh beberapa saksi, termasuk Bambang, yang sakit akibat stres mengetahui prosedur yang tidak benar, termasuk dalam penggunaan sistem Chrome tanpa tinjauan teknis yang memadai. Perkara ini disebut merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1,5 triliun berdasarkan Laporan Hasil Audit atas perkara ini dari BPKP RI. Selain itu, perkara ini melibatkan beberapa terdakwa termasuk Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dan anggota tim teknis di Kemendikbud.
