Sidang Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda terus berlanjut. Dalam dakwaan JPU, Dayang Donna diduga menerima suap sebesar Rp3,5 miliar dari Rudy Ong Chandra terkait perpanjangan izin usaha pertambangan. Pada sidang keenam, JPU memanggil lima saksi, termasuk mantan Kadis Pertambangan dan Energi Kaltim sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait permohonan IUP Eksplorasi. Saksi-saksi memberikan penjelasan tentang proses perizinan dan interaksi dengan pihak terdakwa.
Dalam keterangan saksi, terungkap bahwa salah satu dari mereka pernah menerima uang dari pihak terkait setelah pengurusan IUP Eksplorasi selesai. Namun, Dayang Donna menegaskan bahwa ia tidak pernah memanggil ayahnya, mantan Gubernur Kaltim, dengan panggilan “papi”. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Semua proses sidang dipantau oleh keluarga, kerabat terdakwa, serta awak media. Tertarik untuk mengetahui perkembangan kasus ini? Tetap ikuti informasi terbaru hanya di HUKUMkriminal.Net.
