Dewan Pers mulai membuka ruang pembahasan publik untuk Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme di Jakarta. Inisiatif ini muncul di tengah tekanan yang semakin berat terhadap industri media, mulai dari disrupsi digital hingga persoalan ekonomi yang membuat banyak perusahaan pers harus mencari cara baru agar tetap bertahan tanpa kehilangan independensi.
Respons atas tekanan industri media
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa rancangan aturan tersebut disusun sebagai jawaban atas tantangan serius yang kini membelit jurnalisme. Menurut dia, keberlanjutan media tidak bisa lagi dilepaskan dari kebutuhan untuk menjaga profesionalisme, independensi, dan kualitas kerja jurnalistik di tengah perubahan ekosistem informasi yang sangat cepat.
Komaruddin menyebut, proses penyusunan rancangan peraturan ini sudah dimulai sejak 25 Juli 2025. Sejak saat itu, Dewan Pers menggelar sejumlah diskusi kelompok terarah atau FGD dengan konstituen serta para pemangku kepentingan terkait untuk menghimpun masukan sebelum aturan tersebut diputuskan lebih jauh.
Dana dari sumber sah, dikelola independen
Dalam rancangan yang dibahas, Dana Jurnalisme akan dihimpun dari sumber-sumber yang sah. Pengelolaannya dirancang berlangsung secara independen, transparan, dan akuntabel agar tidak memunculkan konflik kepentingan yang dapat mengganggu kerja pers.
Prinsip lain yang ditekankan adalah menjaga independensi redaksional. Penerima dana tidak hanya dibatasi pada individu wartawan, tetapi juga mencakup perusahaan pers, organisasi pers, hingga lembaga independen yang dinilai berkontribusi terhadap kemerdekaan pers.
Menjaga jurnalisme tetap hidup di era digital
Melalui Dana Jurnalisme, Dewan Pers ingin memastikan kerja-kerja jurnalistik yang melayani kepentingan publik tetap bisa berlangsung di tengah tekanan teknologi dan pasar yang terus berubah. Skema ini diposisikan bukan sekadar sebagai dukungan finansial, tetapi sebagai upaya menjaga agar industri media bisa beradaptasi tanpa mengorbankan fungsi utamanya sebagai pilar demokrasi.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
