Saksi Kunci Tak Hadir, Sidang Dana BUMD Sumber Daya Bangkalan Kembali Mandek
Persidangan perkara dugaan korupsi penyertaan modal Rp14,8 miliar yang menyeret PT Tonduk Majeng Madura kembali menyisakan pertanyaan besar. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (1/4/2026), agenda pemeriksaan saksi tidak berjalan mulus setelah salah satu nama yang dinilai paling penting, Imron Abd Fattah, tidak hadir. Absennya saksi ini membuat upaya menelusuri alur dana dari BUMD PT Sumber Daya Bangkalan ke pihak terkait kembali tersendat.
Sidang Berlanjut, Namun Titik Terang Belum Muncul
Majelis sidang sejatinya dijadwalkan mendengar keterangan para saksi fakta untuk memperjelas konstruksi perkara. Namun, jaksa penuntut umum hanya dapat menghadirkan sebagian saksi, yakni Reza Teguh Wibowo, Nur Fata Yasin, Aminullah, Jev Vanand, dan Nur Aini. Kehadiran mereka memang tetap memberi gambaran awal, tetapi belum cukup untuk menyusun rangkaian peristiwa secara utuh, terutama terkait mekanisme pencairan dan penggunaan dana penyertaan modal tersebut.
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana milik BUMD Sumber Daya yang semestinya dipakai sebagai instrumen penggerak ekonomi daerah. Alih-alih memperkuat peran badan usaha milik daerah, dana itu justru kini menjadi objek pemeriksaan di ruang sidang. Jaksa berupaya mengurai siapa saja yang mengambil keputusan, bagaimana aliran dana bergerak, dan di titik mana persoalan diduga terjadi.
Peran Imron Abd Fattah Dinilai Krusial
Nama Imron Abd Fattah menjadi perhatian karena keterangannya dianggap bisa membuka bagian paling sensitif dari perkara ini, terutama yang berkaitan dengan proses internal dan transaksi yang kini dipersoalkan. Ketidakhadirannya bukan sekadar soal teknis persidangan, melainkan juga berpotensi memperlambat pengungkapan fakta-fakta yang dibutuhkan untuk menjelaskan duduk perkara secara terang.
Di tengah proses yang masih berjalan, sidang ini kembali menegaskan besarnya sorotan publik terhadap pengelolaan BUMD di Bangkalan. Perkara penyertaan modal Rp14,8 miliar tersebut bukan hanya soal angka, tetapi juga soal bagaimana akuntabilitas dijaga ketika dana daerah diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya. Majelis hakim kini ditunggu untuk memastikan seluruh fakta yang relevan benar-benar terungkap di persidangan.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
