Audit BPK Ungkap ASN di Bangkalan Tercatat sebagai Penerima PKH
Temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 memunculkan pertanyaan serius soal ketepatan sasaran bantuan sosial di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Dalam dokumen pemeriksaan terkait Kementerian Sosial, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), padahal status mereka semestinya tidak masuk kategori penerima bantuan tersebut.
Daftar ASN Tersebar di Sejumlah Kecamatan
Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) tahun 2024 itu memuat data penerima secara rinci, mulai dari nama, wilayah, instansi, hingga jabatan. ASN yang teridentifikasi tersebar di beberapa kecamatan di Bangkalan, antara lain Burneh, Labang, Modung, Galis, Arosbaya, dan Tanjung Bumi. Mereka berasal dari berbagai instansi, termasuk Pemerintah Kabupaten Bangkalan, kabupaten lain, serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Temuan ini menjadi sorotan karena bantuan PKH diperuntukkan bagi keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, sementara ASN pada prinsipnya tidak termasuk kelompok sasaran. Dalam audit tersebut, nilai bantuan yang diterima disebut bervariasi, dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Langkah Pemerintah Daerah Mulai Ditempuh
Pemerintah setempat disebut telah bergerak menindaklanjuti temuan itu melalui koordinasi antara Dinas Sosial dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangkalan. Kepala BKPSDM Bangkalan juga menegaskan bahwa ASN tidak seharusnya menerima PKH, dan proses pengembalian sudah dilakukan untuk kasus yang ditemukan.
Meski begitu, persoalan ini masih terus ditelusuri untuk memastikan bagaimana data penerima bisa memunculkan nama ASN dalam daftar bantuan. Pemeriksaan lanjutan dibutuhkan agar sumber kekeliruan dan alasan penerimaan bantuan bisa dipetakan secara jelas, sekaligus mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
