HomeHukum dan KriminalProf Hamdi Pimpin Ketua Muda Perdata MA: Transformasi Baru

Prof Hamdi Pimpin Ketua Muda Perdata MA: Transformasi Baru

Prof. Dr. Hamdi, SH, MHum Resmi Menjabat Sebagai Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung RI

Pada Senin (27/4/2026), Prof Dr. Hamdi SH MHum resmi dilantik sebagai Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dilantik di hadapan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof Dr. Sunarto SH MH, Prof Hamdi resmi mengucapkan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Penunjukan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 50/P/2026 tanggal 21 April 2026.

Profil Prof. Dr. Hamdi, SH, MHum

Prof. Hamdi lahir pada 2 Oktober 1957 di Tanjung Pinang. Dengan karier panjang di bidang hukum, ia memulai pengabdiannya sejak tahun 1984 di Pengadilan Negeri Klaten. Berbekal pendidikan calon hakim, kemudian Prof. Hamdi meniti karier sebagai hakim tingkat pertama di berbagai daerah di Indonesia.

Pengalaman panjangnya membawanya menjabat di berbagai posisi, mulai dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri hingga Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan Yogyakarta. Pada 11 Maret 2013, Prof. Hamdi dilantik sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung oleh Ketua Mahkamah Agung ke-13, Prof Dr. HM Hatta Ali SH MH.

Dedikasi di Bidang Akademik dan Penghargaan

Prof. Hamdi juga aktif di bidang akademik. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum dan Magister Hukum Bisnis di Universitas Gadjah Mada (UGM), serta meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya pada tahun 2020. Selain itu, pada tahun 2024, ia menerima gelar Profesor Kehormatan (Honoris Causa) Bidang Ilmu Hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang sebagai bentuk penghargaan atas kontribusinya di bidang ilmu hukum dan peradilan.

Dengan penunjukan Prof. Hamdi sebagai Ketua Muda Perdata, Mahkamah Agung berharap peningkatan kualitas putusan, konsistensi penegakan hukum, dan pelayanan peradilan di Bidang Perdata. Hal ini sejalan dengan upaya menjaga marwah lembaga peradilan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait