Perdebatan tentang batas antara risiko bisnis dan pertanggungjawaban pidana dalam pengelolaan keuangan negara kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 28 Tahun 2026. Sorotan utama kini mengarah pada upaya mencari titik temu yang adil antara tuntutan profesionalisme korporasi dalam BUMN dan keharusan tetap berada dalam rel hukum keuangan negara. BUMN berada di persimpangan jalan; mereka dituntut untuk beroperasi seperti perusahaan swasta namun tetap tunduk pada aturan-aturan keras yang dimiliki negara.
Dalam konteks tersebut, perlindungan terhadap direksi dan pengambil kebijakan menjadi krusial. Business judgment rule (BJR) adalah prinsip yang kembali menjadi sorotan, karena memberikan dasar bagi para pelaku bisnis agar keputusan yang diambil dengan benar tidak serta merta dibebani ancaman pidana. Ari Yusuf Amir, Managing Partner di Ail Amir & Associates Law Firm, mengingatkan pentingnya pemisahan antara risiko kegagalan bisnis dengan perbuatan pidana—dengan catatan keputusan tersebut telah melalui proses profesional, penuh kehati-hatian, dan tidak dilatarbelakangi motif pribadi.
Menurut Ari, saat prinsip tata kelola perusahaan yang baik sudah diikuti—seperti transparansi, akuntabilitas, serta kehati-hatian—direksi seharusnya tidak dihantui ancaman pidana ketika mengambil keputusan bisnis yang merugikan secara finansial. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang BUMN yang menekankan pentingnya tata kelola perusahaan sebagai panduan utama.
Meskipun demikian, Ari menyoroti masih adanya ketidaksesuaian dalam implementasi prinsip BJR di tingkat praktik hukum. Aparat penegak hukum, menurutnya, kadang masih melihat setiap kerugian BUMN sebagai indikasi tindak pidana, tanpa mempertimbangkan konteks dan proses pengambilan keputusan. Perbedaan persepsi ini sebagian disebabkan oleh metode penilaian—dunia usaha menilai secara ex ante (berdasarkan situasi ketika keputusan diambil), sedangkan auditor negara kerap menilai secara ex post (setelah hasil diketahui).
Putusan MK Nomor 28 Tahun 2026 sendiri memperjelas bahwa kerugian negara yang dapat dijadikan dasar penyidikan pidana haruslah merupakan kerugian yang nyata dan terukur, bukan sekedar potensi rugi. Selain itu, lembaga yang berwenang menyatakan adanya kerugian hanyalah BPK, bukan lembaga lain seperti BPKP atau auditor independen. Ari melihat penegasan tersebut sebagai langkah penting, meski sayangnya, masih banyak aparat yang tetap menggunakan hasil audit lembaga lain untuk menetapkan kerugian.
Hal lain yang ditekankan dalam diskusi ini adalah posisi hukum pidana sebagai ultimum remedium, yakni jalan terakhir bila penyelesaian administratif, perdata, atau tata usaha negara sudah ditempuh namun belum memadai. Ari menegaskan bahwa tidak sepatutnya setiap persoalan dalam manajemen BUMN otomatis dikriminalisasi, apalagi jika masalah yang timbul hanyalah sebatas kelalaian administratif atau sengketa keputusan.
Pelaku bisnis, dalam menjalankan tugasnya, selalu dihadapkan pada ketidakpastian ekonomi dan perubahan lingkungan usaha. Prof. Topo Santoso dari Fakultas Hukum UI mengingatkan, perlindungan hukum perlu diberikan kepada mereka yang mengambil keputusan dengan itikad baik, upaya mitigasi risiko, dan tanpa benturan kepentingan. Ia mengakui, BJR belum terakomodasi secara eksplisit dalam hukum pidana Indonesia, namun perkembangan positif mulai tampak di beberapa putusan hakim yang mengadopsi prinsip tersebut.
Kesadaran untuk membedakan antara risiko bisnis yang wajar dan tindak pidana korupsi harus terus dikembangkan di lingkungan penegakan hukum. Belajar dari Putusan MK terbaru, kejelasan mengenai kriteria kerugian negara dan otoritas pengakuannya sangat penting untuk menutup celah kriminalisasi keputusan bisnis yang sebenarnya rasional dan masuk akal.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan hanya aturan main yang lebih tegas, tapi juga konsistensi seluruh aparat penegak hukum dalam menerapkannya. Di sektor publik seperti BUMN, tantangannya bukan sekadar menghukum pelanggaran, tetapi juga memastikan iklim bisnis tetap sehat dan keberanian mengambil keputusan tidak tumpul oleh ancaman pidana yang tidak proporsional. Kesalahan bisnis harus ditempatkan secara proporsional, terpisah dari unsur penyalahgunaan wewenang atau motif jahat, demi menjaga keseimbangan antara keberanian mengambil risiko dan akuntabilitas publik.
Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara
