Prabowo Usulkan Perubahan Undang-Undang untuk Kewarganegaraan Ganda
Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan undang-undang yang akan membuka peluang kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta istimewa Indonesia. Usulan ini disampaikan dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang APBN 2027 dan Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Bukan Sekadar Penghasil, Prabowo Ingin Indonesia Ikut Tentukan Harga Komoditas Dunia
Prabowo secara khusus menyebut atlet, terutama pemain sepak bola profesional sebagai bagian dari talenta diaspora Indonesia yang menjadi perhatian pemerintah. Kewarganegaraan ganda yang diusulkan tidak akan berlaku untuk semua atlet, namun akan mempertimbangkan talenta tertentu yang memenuhi kriteria tertentu.
Siapa yang Bisa Dapat Kewarganegaraan Ganda?
- Mempunyai Talenta Istimewa: Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini ditujukan kepada individu dengan talenta istimewa yang memiliki potensi besar untuk memberikan manfaat bagi Indonesia. Kriteria ini tidak berlaku untuk seluruh warga diaspora atau atlet Indonesia di luar negeri.
- Mampu Memberikan Sumbangan Luar Biasa bagi Indonesia: Seseorang harus dinilai mampu memberikan sumbangan yang luar biasa bagi kepentingan nasional. Hal ini menjadi poin penting dalam usulan Prabowo karena kontribusi talenta terhadap kepentingan nasional menjadi pertimbangan utama.
- Berlaku Secara Selektif dan Terukur: Kebijakan kewarganegaraan ganda akan dirancang secara selektif dan terukur. Tidak semua diaspora Indonesia akan memenuhi kriteria, sehingga akan ada proses seleksi untuk menentukan siapa yang benar-benar layak.
Dengan langkah ini, Prabowo berharap agar individu dengan talenta istimewa dapat tetap terikat dengan tanah air dan memberikan sumbangan yang signifikan bagi Indonesia.
