HomeBerita**Komisi A DPRD Surabaya: Fakta Akta Van Dading Lahan Kalisari**

**Komisi A DPRD Surabaya: Fakta Akta Van Dading Lahan Kalisari**

Komisi A DPRD Kota Surabaya belum menutup sengketa lahan antara Pujiono Sutikno dan Asifah di Kelurahan Kalisari. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa (29/9/2026), dewan menemukan dokumen kesepakatan bersama atau Akta Van Dading yang dinilai dapat menjadi fakta penting dalam perkara tersebut.

RDP digelar untuk menindaklanjuti aduan Pujiono terkait tiga persil tanah berstatus letter C Nomor 700 dengan total luas 7.280 meter persegi. Sengketa muncul setelah terdapat klaim atas persil Nomor 473 atas nama Asifah dengan luas 2.310 meter persegi. Persil tersebut disebut berada di area lahan yang selama ini diklaim Pujiono.

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mengatakan, posisi persil Nomor 473 yang berada di dalam atau tepat pada lahan Pujiono menjadi pemicu gugatan di pengadilan.

“Letak dari persil nomor 473 itu berada tepat di persilnya Pak Pujiono Sutikno. Di situlah yang akhirnya kemudian terjadi satu gugatan,” kata Yona.

Persoalan penerbitan letter C

Perkara tersebut telah bergulir melalui proses hukum dan pihak Asifah memenangkan Peninjauan Kembali (PK). Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Namun, pihak Pujiono masih mempersoalkan penerbitan surat keterangan letter C Nomor 1044 atas nama Asifah oleh pihak kelurahan. Menurut mereka, penerbitan dokumen itu janggal karena persil Nomor 473 sebelumnya disebut tidak pernah ada dalam catatan kelurahan.

“Kenapa bisa lurah mengeluarkan surat keterangan letter C tersebut, ketika kemudian ternyata persil nomor 473 yang awal itu tidak pernah ada,” ujar Yona.

Dalam rapat, Komisi A juga memperoleh informasi mengenai Akta Van Dading, yakni dokumen kesepakatan bersama antara Pujiono dan Asifah. Dokumen itu ditandatangani di hadapan Sekretaris Kelurahan dan disebut menjadi dasar Pemerintah Kota Surabaya merekomendasikan penerbitan letter C baru.

Yona menyebut kuasa hukum pihak terkait baru mengetahui keberadaan kesepakatan tersebut dalam rapat. Pujiono memang membantah pernah bertemu dengan Asifah, tetapi tidak menyangkal bahwa tanda tangan dalam dokumen itu merupakan miliknya.

“Beberapa kali saya tanyakan dan beliau tidak menyanggah bahwa betul itu tanda tangannya. Ketika kita berbicara tentang syarat sahnya perjanjian 1320 KUH Perdata, maka itu sudah memenuhi unsur,” kata Yona.

Komisi A siapkan tinjauan lapangan

Komisi A belum mengambil keputusan akhir karena batas fisik lahan masih perlu dipastikan secara langsung. Dewan menjadwalkan tinjauan lapangan setelah masa reses dengan melibatkan pihak kelurahan, kecamatan, Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya, serta Kantor Pertanahan (Kanta) 2 Surabaya.

“Sementara perkara ini memang tidak selesai di hari ini, kita akan tindak lanjuti dengan tinjauan lokasi untuk memastikan batasan-batasan mana,” tuturnya.

Yona juga menyarankan Pujiono menempuh upaya hukum lanjutan apabila tetap menolak isi kesepakatan maupun putusan pengadilan yang telah ada. Menurut dia, putusan yang sudah inkracht hanya dapat dilawan melalui proses peradilan.

“Untuk melawan putusan pengadilan ya harus dilawan dengan putusan pengadilan,” pungkasnya.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait