Home Hukum dan Kriminal Bawa Sabu, Warga Samarinda Ditangkap – Hukum Kriminal

Bawa Sabu, Warga Samarinda Ditangkap – Hukum Kriminal

Barang bukti Tersangka NA yang terancam hukuman paling singkat 6 tahun penjara paling lama 20 tahun. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Anggota Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda kembali mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Rabu (3/7/2024).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal, Sabtu (6/7/2024) menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Biawan, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.

Berbekal infomasi tersebut, pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat di tempat tersebut. Kemudian sekitar Pukul 16: 00 Wita, pelapor dan saksi mencurigai satu orang laki-laki yang menggunakan Sepeda Motor seorang diri baru saja berhenti.

Setelah dilakukan penggeledahan, diketahui laki-laki tersebut berinsial NA alias O dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah gumpalan Lakban warna hitam yang berisi 1 bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 0,64 Gram/Brutto pada genggaman tangan kanannya.

Setelah dilakukan interogasi, diketahui masih ada barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disimpan sendiri NA yang berada di dalam rumah yang ditempatinya di Jalan Abdul Muthalib.

“Setelah pelapor dan saksi tiba pada alamat tersebut, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu buah kantong plastik warna putih yang berada di belakang rumah. Yang berisi 1 bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 28,29 Gram/Brutto,

Baca Juga:

Atas kejadian tersebut NA yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dan barang bukti, diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.

Selain Sabu, sejumlah barang bukti turut diamankan diantaranya 1 buah Timbangan Digital warna silver, 1 buah sendok penakar, 1 unit HP Android, dan 1 unit Sepeda Motor.

Atas perbuatannya, Tersangka NA terancma dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Source link

Exit mobile version