Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memperkuat tata kelola agar bantuan pangan beras dapat disalurkan secara tepat sasaran sesuai target. “Penyaluran bantuan pangan ini akan berdampak pada pengendalian inflasi. Oleh karena itu, evaluasi pelaksanaan penyaluran bantuan ini menjadi penting untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran,” kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi di Jakarta, pada hari Ahad (29/10/2023).
Bapanas telah melakukan evaluasi terhadap penyaluran bantuan pangan pada tanggal 26-28 Oktober 2023 bersama dengan Ombudsman RI, Bulog, ID FOOD, Satgas Pangan Polri, dan dinas provinsi yang terkait dengan urusan pangan.
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani, menyampaikan hasil evaluasi bahwa terdapat tiga aspek yang perlu diperkuat, yaitu pemutakhiran data penerima, kualitas bantuan, dan mekanisme penggantian.
“Kami terus melakukan penyempurnaan terhadap mekanisme penyaluran ini dengan masukan dari berbagai pihak terkait. Dengan adanya perpanjangan bantuan pangan beras seperti arahan dari Presiden, penyaluran bantuan akan semakin baik dan benar-benar mencapai masyarakat yang membutuhkan,” ujar Rachmi.
Pada bagian data, Rachmi mengungkapkan bahwa terdapat koreksi pemutakhiran data jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari 21,353 juta menjadi 20,66 juta. Pemutakhiran tersebut didasarkan pada validasi dari Kementerian Sosial yang mengalami perubahan karena adanya kematian, perpindahan lokasi, dan dianggap mampu.
Selain itu, Bapanas juga akan mempersiapkan sistem pelacakan bagi para pengangkut untuk memantau penyaluran bantuan pangan di lapangan dan meminimalkan potensi kerusakan barang saat pengiriman. “Kami juga akan menyediakan hotline dan unit khusus untuk menangani pengaduan masyarakat. Unit ini terdiri dari petugas lintas kementerian/lembaga yang akan menindaklanjuti keluhan dan saran masyarakat dengan cepat,” tambahnya.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan bahwa pihaknya terus mengawal kegiatan pelayanan publik yang dilakukan oleh lembaga dan instansi pemerintah, termasuk NFA, Perum Bulog, dan ID FOOD. Menurutnya, program bantuan pangan merupakan bagian dari pelayanan publik yang perlu dipastikan tidak ada maladministrasi dalam penyelenggaraannya.
Ombudsman berupaya untuk memperkuat regulasi agar Bapanas memiliki tugas dan kewenangan yang kuat serta infrastruktur yang baik dalam mencegah terjadinya maladministrasi, jelas Yeka.
Sumber: Republika (https://ekonomi.republika.co.id/berita/s3a03g502/cara-bapanas-percepat-penyaluran-bantuan-beras)