Direktur RS Djuansih Majalengka, dr. Oky Trisdiana Wahyat Sp.B, dan Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Ahmad Feisal Santoso, baru saja menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bagian dari strategi kolaborasi RS Djuansih Majalengka dalam memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Kerja sama ini khususnya akan berfokus pada pelayanan kesehatan bagi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. Dengan berlakunya PKS mulai 10 April 2026, diharapkan peserta JKK dapat menerima pelayanan kesehatan terbaik, cepat, dan terpadu. RS Djuansih Majalengka menegaskan bahwa ketersediaan fasilitas dan tenaga medis spesialis mereka akan mendukung keberhasilan program JKK ini serta memberikan akses terhadap fasilitas kesehatan berkualitas tinggi bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan para pekerja yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan perlindungan maksimal dan penanganan medis optimal jika mengalami kecelakaan kerja. Kerja sama antara RS Djuansih Majalengka dan BPJS Ketenagakerjaan Cirebon merupakan langkah positif dalam meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi pekerja serta diharapkan dapat semakin memperluas peserta program JKK BPJS Ketenagakerjaan.
Source link