Home Berita Rekomendasi BBM Subsidi untuk Petani dan Nelayan Memiliki Masa Berlaku Tiga Bulan

Rekomendasi BBM Subsidi untuk Petani dan Nelayan Memiliki Masa Berlaku Tiga Bulan

Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), mempermudah proses pembelian JBT Solar dan JBKP Pertalite untuk konsumen pengguna. Salah satu perubahan yang dilakukan adalah memperpanjang masa berlaku surat rekomendasi dari satu bulan menjadi tiga bulan.

Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan konsumen yang tinggal di wilayah yang penyebarannya luas dan jauh dari perangkat pemerintah daerah. Revisi ini tidak hanya berlaku untuk BBM Solar subsidi, tetapi juga BBM Pertalite subsidi.

Anggota Komite BPH Migas, Basuki Trikora Putra menyatakan bahwa perubahan ini merupakan hasil masukan masyarakat dan bertujuan untuk menghemat waktu dalam pengurusan Surat Rekomendasi. BBM subsidi menggunakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan pemanfaatannya, sehingga diperlukan mekanisme yang menjadi pedoman pelaksanaan di lapangan.

Apabila memerlukan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi Helpdesk BPH Migas di nomor 0812 3000 0136. Anggota Komite BPH Migas, Yapit Sapta Putra menyatakan bahwa peraturan ini merupakan simplifikasi untuk mempermudah konsumen pengguna. Terdapat poin-poin perubahan dalam peraturan ini, antara lain penambahan JBKP dalam ketentuan peraturan ini dan konsumen pengguna JBKP yang mendapatkan surat rekomendasi disamakan dengan konsumen pengguna JBT.

Selain itu, terdapat penyesuaian persyaratan untuk pengajuan surat rekomendasi, penegasan untuk tidak menyalahgunakan surat rekomendasi seperti memberikannya kepada konsumen pengguna lain dan diperjualbelikan. Disampaikan juga bahwa badan usaha penugasan wajib menyampaikan laporan rekapitulasi penyaluran JBT dan JBKP kepada BPH Migas setiap bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan berdasarkan laporan penyalur.

Perubahan lainnya adalah penerbitan surat rekomendasi dapat dilakukan secara elektronik atau manual, serta pengurusan surat rekomendasi dan pengambilan JBT atau JBKP untuk kelompok usaha tani dan usaha perikanan dapat dikuasakan kepada anggota yang terdaftar. Namun, pengambilan tersebut hanya boleh dilakukan oleh anggota kelompok tersebut.

Exit mobile version