JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta kepada pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum untuk aktif mengawasi penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. Di samping itu, sarana dan fasilitas SPBU juga harus dipelihara dengan baik untuk kenyamanan konsumen.
Hal itu diungkapkan Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra usai menemukan adanya penyaluran BBM subsidi yang belum sesuai aturan di salah satu SPBU Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
“Saya melihat langsung, pada saat menyalurkan BBM subsidi kepada konsumen, operator SPBU tidak melakukan validasi kode QR dengan nomor kendaraan yang melakukan pengisian,” kata Yapit dalam keterangan resminya, diterima Republika.co.id, Senin (27/11/2023).
BPH Migas sekaligus meminta pemahaman dan edukasi kepada operator SPBU saat menyalurkan BBM subsidi harus dipastikan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Yapit menegaskan, sesuai aturan, dalam pengisian BBM subsidi wajib dilakukan pengecekan kesesuaian data antara kode QR dan nomor kendaraan.
“Proses validasi tersebut tidak membutuhkan waktu yang lama,” ujarnya.
Terkait sarana yang dimiliki oleh SPBU, pihak SPBU juga wajib memberikan pelayanan yang maksimal kepada konsumen. Dimulai dari lampu penerangan yang memadai, kantor yang nyaman, hingga kebersihan kamar mandi.
“Ini kita tidak hanya bicara tentang bisnis penyaluran BBM saja, tetapi pengelolaan tempatnya juga harus nyaman. Pembenahan dan peningkatan sarana dan fasilitas SPBU yang ada harus ditingkatkan, demi kenyamanan konsumen,” katanya menambahkan.
Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas meminta agar pihak SPBU meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pihak pengelola SPBU perlu berhati-hati terhadap tindakan penyelewengan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang tidak bertanggung jawab terhadap pemanfaatan subsidi dan kompensasi BBM.
Pasalnya, teguran berupa tagihan tambahan tidak segan dilayangkan kepada SPBU apabila realisasi penyaluran BBM bersubsidi terhitung tidak wajar.
“Kita harapkan jangan sampai ada penyalahgunaan. Semakin aturan diperketat, maka semakin potensial penyelewengan terhadap pemakaian BBM subsidi tersebut,” tuturnya.
Wahyudi mengungkapkan, rata-rata pengelola SPBU yang lalai menerapkan peraturan, akan dikenai sanksi berupa tagihan yang akan dibayarkan langsung kepada negara melalui badan usaha.
“Kelebihan dari pengembalian terhadap penyalahgunaan subsidi BBM, akan ditagihkan kepada pemilik SPBU,” tegasnya. Sumber: Republika