BANDA ACEH – Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto setuju bahwa Presiden Jokowi berpotensi dimakzulkan jika melanggar terbukti melanggar Undang-undang (UU).
Semisal, menandatangani perpanjangan kontrak kerja PT Freeport Indonesia (Freeport/PTFI) yang habis pada 2041. Padahal, sesuai UU Mineral dan Batubara (Minerba), perpanjangan kontrak Freeport paling cepat diteken 2036. Atau 5 tahun sebelum habis masa kontrak Freeport. Artinya, bukan saat Jokowi berkuasa.
“Secara Politik dapat saja dilakukan, bila sesuai dengan tata tertib (melanggar UU Minerba),” jelas Mulyanto com saat dihubungi Inilah.com, di Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.
Ia menilai, sejauh ini, kinerja PT Freeport Indonesia sangat buruk. Khususnya terkait kewajiban membangun industri pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral mentah. Bahkan pemerintah, ‘dipaksa’ berkali-kali melanggar UU Minerba.
“Ini sungguh preseden yang tidak baik dalam kehidupan bernegara. Pemerintah kalah dan disandera perusahaan tambang asing. Kemudian, dipaksa melanggar Undang-undang. Dan, hari ini kembali minta perpanjangan izin dini. Sementara smelternya belum jadi,” sambungnya.
Mulyanto menyarankan agar Jokowi tak terburu-buru dalam memberi perpanjangan izin Freeport. Mengingat waktu yang masih lama dan perlunya evaluasi kinerja perusahaan.
Legislator Fraksi PKS ini, menjelaskan, secara peraturan, izin pertambangan Freeport belum bisa diberikan. Karena sebelumnya sudah mendapat izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk 2×10 tahun.
“Tahap pertama sampai tahun 2031 dan perizinan baru habis pada tahun 2041. Dengan demikian pemberian perpanjangan izin berikutnya, baru dapat diberikan paling cepat paling cepat pada 2036, lima tahun dan paling lama satu tahun sebelum izin operasi berakhir,” terangnya.
Sehingga baginya, tidak ada kepentingan mendesak yang mnegharuskan dipercepatnya perpanjangan kontrak PT Freeport ini.
“Kalau terburu-buru seperti ini, apalagi di menjelang Pemilu, wajar saja kalau publik menduga ada udang di balik batu. Sarat kepentingan politik,” tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Energy and Recources Indonesia (CERI), Yusri Usman mengingatkan Presiden Jokowi jangan gegabah untuk meneken perpanjangan izin Freeport yang bukan di masanya.
Berdasarkan perspektif UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba, serta PP No 8 Tahun 2018 yang merupakan perubahan ke-5 dari PP 22/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Minerba, jelas mengatur soal perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport.
Bahwa, Freeport paling cepat mengajukan perpanjangan pada 5 tahun sebelum kontrak berakhir pada 2041. Dan, selambat-lambatnya 2 tahun sebelum berakhir kontraknya. Yakni pada 2039.
“Nah, kalau Pak Jokowi mau perpanjang tandatangani perpanjangan kontrak Freeport, berpotensi melanggar undang-undang. DPR bisa mengajukan hak angket. Bisa dimakzulkan,” kata Yusri, Jakarta, Rabu (22/11/2023).