34.1 C
Jakarta
HomeBeritaBRIN dan Kemenko Perekonomian Menyerahkan Hasil Kajian, Mendorong Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Syariah

BRIN dan Kemenko Perekonomian Menyerahkan Hasil Kajian, Mendorong Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Syariah

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso melakukan serah terima hasil kajian kebijakan bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dalam Forum Komunikasi Riset dan Inovasi (FKRI) Tahun 2022, ditemukan kebutuhan riset Kemenko Perekonomian yang sepakat ditindaklanjuti oleh BRIN berupa empat Kajian Kebijakan dan satu Survei Data Dasar. Kajian pertama adalah Percepatan Inklusi Keuangan Syariah dalam Kemandirian Ekonomi Pesantren yang diusulkan oleh Asisten Deputi Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah Kemenko Perekonomian.

Selanjutnya, terdapat kajian kedua yakni Ekosistem Pemenuhan Kebutuhan Talenta Digital di Indonesia. Ini disusulkan oleh Asisten Deputi Ekonomi Digital Kamenko Perekonomian. Ketiga, terdapat kajian Transformasi Digital Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Implikasinya terhadap Peningkatan Penggunaan Teknologi dan Perekonomian Indonesia yang juga diusulkan oleh Asisten Deputi Ekonomi Digital Kemenko Perekonomian.

Akhirnya, kajian keempat adalah Optimalisasi Manfaat Keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) terhadap Wilayah Sekitar yang merupakan usulan dari Sekretariat Jenderal Dewan KEK.

Transmisi hasil kajian ini dilakukan langsung oleh Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan BRIN Mego Pinandito kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Maksud dan tujuan dari serah terima ini adalah bagaimana memanfaatkan hasil kajian ini bersama unit-unit kerja.

Kementerian akan mengoordinasikan dengan unit kerja bersangkutan untuk mendapatkan berbagai rekomendasi yang disampaikan sebagai hasil kajian untuk merumuskan kebijakan terkait. Perpres Nomor 78 Tahun 2021 menegaskan bahwa BRIN merupakan integrasi semua unit Litbang dari Lapan, Batan, LIPI, Kemenristek, BPPT, dan Litbang Kementerian / Lembaga (K / L), sehingga dukungan penelitian dan kajian beralih menjadi tugas, fungsi, dan wewenang BRIN. Melalui wadah FKRI, BRIN bersama Kementerian Koordinator melakukan sinergi dengan seluruh K/L dalam rangka pemetaan terhadap kebutuhan riset dan inovasi guna mendukung agenda pembangunan. Sumber: Republika

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait