Home Berita Bripka Sujoko Dihadapkan pada Vonis Ringan atas Keterlibatan dalam Tambang Ilegal, Apakah...

Bripka Sujoko Dihadapkan pada Vonis Ringan atas Keterlibatan dalam Tambang Ilegal, Apakah Dapat Kembali ke Tugas? Polres Lamongan Memberikan Tanggapannya

Polres Lamongan Santai dengan Putusan Majelis Hakim Vonis Bripka Sujoko

Polres Lamongan menanggapi santai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban terkait vonis terdakwa Bripka Sujoko (38), yang menjadi bos tambang ilegal di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Bripka Sujoko divonis 7 bulan penjara atas perkara kerusakan lingkungan akibat melakukan penambangan tanpa izin. Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun.

“Kenapa memangnya, semuanya ada prosesnya,” ujar Kapolres Lamongan AKBP Yahkob Silvana Delareskha, Rabu (20/12/2023).

Saat ditanyakan soal sidang etik terhadap Bripka Sujoko, Yahkob mengatakan masih menunggu keputusan dari Polda Jawa Timur.

“Yang bersangkutan (Bripka Sujoko), pasti kena tindak sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” terang Yahkob.

Orang nomor satu di Polres Lamongan ini belum memastikan apakah Bripka Sujoko mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau justru akan kembali berdinas.

“Iya belum tahu, menunggu dari saran hukum dari Bidkum Polda Jatim,” tandasnya.

Adapun selain divonis 7 bulan penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda terhadap Bripka Sujoko sebesar Rp 5 juta. Jika tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan satu bulan penjara.

Bripka Sujoko secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, yakni melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009.

Saat ini, Bripka Sujoko ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Tuban pada 26 Juni 2023 dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan aktivitas penambangan tanpa izin atau ilegal di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel.

Dari penyelidikan tersebut, Sat Reskrim Polres Tuban mendapati aktivitas tambang pengerukan batu kapur menggunakan alat berat tanpa mengantongi izin atau ilegal.

Hasil bisnis tambang ilegal berupa batu kapur dan tanah urug. Bripka Sujoko menjual batu kapur dengan harga Rp 750 ribu per satu truk dan tanah urug Rp 160 ribu per truk.

Artikel ini sudah di verfikasi oleh:

Pewarta: Irqam
Editor: Mahrus Sholih

Untuk informasi lebih lanjut kunjungi: SUARA INDONESIA

Exit mobile version