Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Ngawi menanggapi adanya dugaan penyalahgunaan program PKW melalui sejumlah LKP yang ada di Ngawi.
Kepala Bidang Paud Dikmas Dikbud Ngawi, Zainal Fanani menjelaskan bahwa dugaan penyalahgunaan anggaran program PKW di sejumlah LKP baru informasi dari masyarakat. Untuk memastikan kabar tersebut, pihaknya telah melakukan proses tindak lanjut. Meskipun begitu, Ia mengakui bahwa ada beberapa LKP yang tidak melaporkan dalam melaksanakan kegiatan.
Pihak Dikbud Ngawi juga mengklarifikasi mengenai pemberitaan di media online bahwa Dikbud Ngawi dengan Kemendikbudristek saling melempar tanggungjawab soal pengawasan kegiatan di LKP. Zainal menyatakan bahwa tidak ada lempar tanggung jawab, dan ini hanya miss komunikasi. Ia menegaskan bahwa program dari Kemendikbudristek harus dijalankan dengan baik.
Dikbud Ngawi akan memberikan sanksi bagi LKP yang tidak menjalankan program sesuai aturan. Sanksi terberat yang akan diberikan adalah pencabutan izin jika terbukti melakukan pelanggaran dalam menjalankan program pemerintah. Program PKW bertujuan meningkatkan perekonomian dan membantu visi misi bupati dan wakil bupati Ngawi dalam pengentasan kemiskinan.
Artikel ini ditulis oleh Ari Hermawan dan diedit oleh Imam Hairon.