Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman akan melakukan inspeksi terhadap anak buahnya terkait dugaan pungutan liar dalam penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang ditemukan oleh Ombudsman. Amran menyatakan bahwa sebagai pelayan masyarakat, terutama para petani, peternak, dan stakeholders pertanian lainnya, penting untuk menegaskan integritas. Dia mengapresiasi informasi yang diberikan oleh Ombudsman terkait dugaan maladministrasi dan indikasi pungli dalam penerbitan RIPH bawang putih.
Amran menegaskan komitmennya untuk menciptakan tata kelola dan operasional yang baik, transparan, dan bertanggung jawab sejak dilantik sebagai Menteri Pertanian. Dia juga menyatakan bahwa jika ada oknum yang melakukan penyimpangan, akan ditindak tegas. Kementan juga terbuka untuk penegakan hukum apabila terdapat indikasi tindak pidana korupsi.
Kementan juga memaksimalkan layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), Sistem Informasi Gratifikasi (SIGAP), dan Kanal Pengaduan Elektronik Bagi Masyarakat (Kaldu Emas). Amran mengajak untuk terus mengawasi Kementan dan berkomitmen untuk menciptakan tata kelola dan operasional yang baik, bersih, dan bertanggung jawab.
Sebelumnya, Ombudsman menemukan dugaan pungutan liar dalam penerbitan RIPH bawang putih dengan nominal yang bervariasi, di mana pelaku usaha dikenakan pungutan ilegal sebesar Rp 200-250 per kg. Sumber: Antara (Sumber: Republika)