PT Hutama Karya (Persero) akan segera melakukan penyesuaian dan penetapan tarif di kedua Jalan Tol Binjai-Langsa seksi 1 Binjai-Stabat dan Seksi 2 Stabat-Tanjung Pura. Hal ini dilakukan setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 1478 /KPTS/M/2024 mengenai Penyesuaian Tarif Tol Binjai-Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan Penetapan Tarif Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura).
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyampaikan bahwa perusahaan telah melakukan sosialisasi tentang penyesuaian tarif tersebut kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi daring dan media ruang seperti spanduk dan baliho yang dipasang di sepanjang jalan tol.
Perusahaan juga mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama para pemangku kebijakan, regulator, akademisi, pengamat kebijakan, dan pihak lainnya. Tujuannya adalah agar sosialisasi yang dilakukan dapat meningkatkan pemahaman pengguna jalan tol tentang aturan berkendara yang benar dan manfaat hadirnya tol ini.
Tarif tol yang baru ditetapkan adalah sebagai berikut:
– Binjai-Stabat, Binjai-Kuala Bingai, Binjai-Tanjung Pura, Stabat-Kuala Bingai, Stabat-Tanjung Pura, Stabat-Binjai, Kuala Bingai-Binjai, Kuala Bingai-Stabat, Tanjung Pura-Stabat, dan Tanjung Pura-Binjai.
Dengan penyesuaian tarif yang akan dilakukan, Hutama Karya mengimbau pengguna jalan tol untuk selalu memeriksa saldo kartu Uang Elektronik (UE) sebelum berkendara, mematuhi tata tertib dan ketentuan di jalan tol, serta berkendara dengan kecepatan yang aman. Selain itu, pengguna jalan diharapkan untuk segera melaporkan keluhan atau tindak kejahatan yang terjadi di Tol Binjai-Langsa ke Call Centre Tol Binjai-Langsa.
Sumber: Antara (https://ekonomi.republika.co.id/berita/sglzv6423/siapsiap-tarif-tol-binjaistabat-segera-naik-ini-rinciannya)