Home Hukum dan Kriminal Catatan Penjualan Sabu Disita Satresnarkoba Polresta Samarinda – Hukum Kriminal

Catatan Penjualan Sabu Disita Satresnarkoba Polresta Samarinda – Hukum Kriminal

Barang bukti yang disita dari kedua Tersangka. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: dalam suatu kejadian terbaru, jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan dalam keterangannya yang diterima HUKUMKriminal.Nett, Kamis (8/2/2024) melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal, bahwa penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Gunung Lingai, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, pada Senin (5/2/2024) sekitar Pukul 12:00 Wita.

Dari informasi yang diperoleh, rumah tersebut sering digunakan untuk transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu.

Selama penyelidikan, sekitar Pukul 12:00 Wita, seorang laki-laki yang diketahui berinisial B M alias D Bin A K (Alm.) tertangkap sedang berdiri sendirian di dalam gang. Dia mengakui menyimpan Narkotika jenis Sabu-Sabu di rumahnya. Bersama pelapor dan saksi, laki-laki tersebut kemudian dibawa ke rumahnya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah Tote Bag warna hitam yang tergantung pada dinding kamar, berisikan 1 lembar plastik kresek warna hitam yang di dalamnya lagi terdapat 5 Poket Narkotika jenis Sabu seberat 24,94 Gram/Bruto, beserta barang bukti lainnya,” jelas Iptu Rizal.

Baca Juga:

Setelah interogasi, diketahui bahwa Narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut didapatkan dari seorang laki-laki di Jalan Bukit Benanga, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.

Tindak lanjutnya, pelapor dan saksi pergi ke alamat tersebut dan sekitar Pukul 12:30 Wita melakukan penggeledahan. Mereka menemukan seorang laki-laki dengan inisial D alias B Bin A F beserta barang bukti berupa 1 buah buku catatan jual beli Narkotika jenis Sabu-Sabu di dalam kamar, bersama barang bukti lainnya.

Kedua Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Samarinda untuk proses hukum selanjutnya.

Barang bukti yang disita meliputi 5 Poket Narkotika jenis Sabu seberat 24,94 Gram/Bruto; 1 lembar plastik klip; 1 lembar plastik keresek warna hitam; 1 buah Tote Bag warna hitam; 1 bendel plastik klip; 2 buah Sendok penakar.

Juga ditemukan 1 unit timbangan digital; 1 buah buku catatan jual beli Narkotika jenis Sabu milik D alias B Bin A F; 1 unit Hp Android Merk Oppo warna hitam milik sdr B M Als D Bin A K (Alm.), dan 1 unit Hp Android Merk Vivo warna hitam milik D alias B Bin A F.

Kedua Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Source link

Exit mobile version