Home Hukum dan Kriminal Bertambah, Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Kredit Bankaltimtara – Hukum Kriminal

Bertambah, Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Kredit Bankaltimtara – Hukum Kriminal

DZ dan ZA digiring aparat Kejati Kaltim menuju mobil tahanan untuk diantar ke Rutan Sempaja. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Kejaksaan Tinggi Kaltim melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan 2 orang tersangka dan langsung melakukan penahanan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyaluran kredit kepada PT Erda Indah pada Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan, Kamis (24/10/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Iman Wijaya dalam Siaran Pers Nomor : 65/O.4.3/Penkum/10/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kasi Penkum Toni Yuswanto mengungkapkan, 2 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan berinisial DZ, selaku Pimpinan Bidang Perkreditan Bankaltimtara Cabang Balikpapan. Dan ZA selaku Penyelia Kredit UMKM & Korporasi Bankaltimtara Cabang Balikpapan.

“Dari rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : PRINT-06/O.4/Fd.1/07/2024 tanggal 8 Juli 2024, Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka tersebut,” jelas Kajati.

Kasus posisi singkat. Tersangka DZ dan ZA tersebut bersama-sama dengan RH selaku Branch Manager PT Erda Indah yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga melakukan pengajuan dan pencairan kredit Bankaltimtara kepada PT Erda Indah yang ditujukan seolah-olah untuk modal kerja.

Pada Proyek Pembangunan Hunian Tetap pasca Bencana di Sulawesi Tengah dengan didasarkan pada Surat Perintah Kerja (SPK), dan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) yang diduga palsu atau fiktif, faktanya pekerjaannya yang diajukan tersebut tidak ada.

“Atas pemberian kredit tersebut, telah merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp15 Milyar,” jelas Kajati.

Baca Juga :

Terhadap para tersangka, disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atas penetapan kedua tersangka tersebut, Tim Penyidik langsung melakukan upaya paksa yaitu tindakan penahanan terhadap para tersangka dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Oktober 2024 di Rutan Kelas IA Samarinda.

Adapun alasan penahanan terhadap tersangka berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP, yaitu karena diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidananya. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman

Source link

Exit mobile version