HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Langkah maju dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh RF, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN Wil 1) sekaligus KPA/KPB PJN Wilayah 1 dan rekannya (Dkk).
Berkas perkara para Terdakwa yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda.
“Hari ini (2/2), Jaksa KPK Rudi Dwi Prastyono telah menyerahkan berkas perkara dan Surat Dakwaan dengan Terdakwa Abdul Ramis dan rekannya (Dkk), sebagai pihak penyuap pada RF Dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda,” jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net, Jum’at (2/2/2024) Pukul 10:26 Wita.
Penahanan para Terdakwa kini merupakan keputusan Pengadilan Tipikor. Mereka masih ditahan di Rutan Cabang KPK.
“Dalam Dakwaan Tim Jaksa, jumlah suap yang diberikan melebihi Rp1,5 Milyar termasuk pemberian motor Trail Merk YAMAHA YZ125X warna biru dan 4 Ban Mobil Offroad,” jelas Ali Fikri yang sebelumnya bertugas di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Terkait rincian perkara, Ali Fikri menyatakan akan diungkapkan dalam persidangan.
“Detailnya akan diungkapkan dalam Persidangan Pertama, dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan. Penetapan hari Sidang Pertama masih menunggu informasi lebih lanjut dari Panmud Tipikor,” ungkap Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai Tersangka dalam OTT yang terjadi di Kaltim, Kamis (23/11/2023). Kelima Tersangka tersebut dengan inisial NM, ANR, HS, RF, dan RS.
Penetapan Tersangka itu diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (25/11/2023) dini hari dalam sebuah Konferensi Pers.
Pada Konferensi Pers tersebut, Johanis menjelaskan rincian perkara. Sebagai Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan nasional di Provinsi Kaltim, termasuk Kabupaten Paser, dan Penajam Paser Utara (PPU).
Pada tahun 2023, dana dari APBN dialokasikan untuk proyek jalan nasional wilayah 1 di Kaltim. Di antaranya adalah peningkatan jalan Simpang Batu, Laburan, senilai Rp49,7 Milyar, dan Preservasi Jalan Kerang Lolo Kuaro senilai Rp1,1 Milyar.
RS ditunjuk sebagai Kepala Satuan Kerja (Satker) BPPJN Kaltim Tipe B dan RS ditunjuk sebagai PPK untuk kedua proyek tersebut.
Untuk memenangkan proyek tersebut, NM, ANR, dan HS melakukan pendekatan komunikasi yang rutin pada RS dan menjanjikan sejumlah uang.
“RF setuju dengan tawaran tersebut dan memerintahkan RS untuk memenangkan perusahaan NM, ANR, dan HS dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item di aplikasi E-Katalog LKPP,” jelas Johanis saat itu.
Pada sekitar Mei 2023, NM, ANR, dan HS mulai memberikan uang secara bertahap di Kantor BPPJN Wilayah 1 Kaltim. Total uang yang diberikan mencapai sekitar Rp1,4 Milyar, yang salah satunya digunakan untuk kegiatan Nusantara Sail 2023. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman