Home Hukum dan Kriminal Kejagung Periksa Lima Saksi, Perkara Penjualan Emas 1.136Kg – Hukum Kriminal

Kejagung Periksa Lima Saksi, Perkara Penjualan Emas 1.136Kg – Hukum Kriminal

AHA, GM PT Antam Tbk tahun 2018 Tersangka korupsi. Meski tangan diborgol, ia masih tersenyum. (foto: Exclusive)
AHA, GM PT Antam Tbk tahun 2018 Tersangka korupsi. Meski tangan diborgol, ia masih tersenyum. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Kasus dugaan korupsi dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam yang merugikan PT Antam Tbk sebanyak 1.136 kg emas, senilai Rp1,266 triliun pada tahun 2018, terus diselidiki Kejaksaan.

Pada Selasa, 6 Februari 2023, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 5 saksi terkait kasus tersebut.

Jaksa Agung Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa para saksi yang diperiksa adalah MIS, DM, YP, S, dan NPW, yang terkait dengan penjualan emas pada tahun 2018.

“Sima saksi diperiksa terkait dugaan korupsi dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam pada tahun 2018, yang melibatkan tersangka BS dan AHA,” ungkap Ketut.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam kasus tersebut.(HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

Source link

Exit mobile version