HUKUMKriminal.Net, BEKASI: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung kembali berhasil mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kali ini Tim Tabur Kejagung mengamankan DPO berinisila HPS asal Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat. HPS diamankan di Bekasi Timur Regency, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/3/2024) sekitar Pukul 16:30 WIB.
Laki-laki kelahiran Pagar Alam 59 tahun lalu yang berprofesi sebagai wiraswasta, berlamat di Bekasi Timur Regency, Blok G9, RT 004/RW 19 Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Bekasi, merupakan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018-2020 secara multi years.
“Akibat perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp20.135.000.000,- (Rp20 Milyar),” jelas Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siara Pers Nomor: PR – 201/024/K.3/Kph.3/03/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net, Kamis (7/3/2024), melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.
Baca Juga:
Saat diamankan, lanjut Ketut, Tersangka HPS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, Tersangka dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman