HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu, dengan menangkap satu orang pelaku di Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kaltim.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net, melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal mengungkapkan kronologis penangkapan.
Bermula pada hari Selasa, tanggal 06 Februari 2024, pelapor dan saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut tepatnya di pinggir jalan, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu.
Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, sekitar Pukul 11:00 Wita dicurigai 1 orang laki-laki yang sedang mengendarai 1 unit kendaraan R2 merk Yamaha Xeon warna merah, seorang diri yang berinisial A (43).
“Setelah dihentikan di simpang lampu merah dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti di dalam Dasbord Motor sebelah kiri berupa 1 buah kotak Rokok merk Marlboro warna merah hitam, yang berisikan 1 poket Narkotika jenis Sabu seberat 2,04 Gram/Brutto yang terbalut 1 lembar Tisu warna putih,” jelas Iptu Rizal.
Baca Juga:
Kemudian, lanjutnya, ditemukan lagi kantong Celana depan sebelah kiri berupa 1 lembar Plastik klip yang berisikan 4 poket Narkotika jenis Sabu seberat 1,64 Gram/Brutto, beserta barang bukti lainnya.
Atas kejadian tersebut, Tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka A dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman