HUKUMKriminal.Net, BABEL: RS diamankan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang diduga sebagai pelaku perusakan Hutan Lindung Belinyu, di daerah Pantai Bubus, Belinyu, Kabupaten Bangka, dengan tujuan melakukan Penambangan Timah, Kamis (7/3/2024) sekitar Pukul 14:30 WIB.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel Asep Maryono dalam Siaran Pers Nomor: PR – 213/036/K.3/Kph.3/03/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net dari Asisten Intelijen Fadil Regan, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, RS diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT-712/L.9/Fd.2/03/2024 tanggal 7 Maret 2024.
“Karena bertindak tidak kooperatif untuk menjalani pemeriksaan,” jelas Asep.
RS merupakan Pengusaha Timah yang mangkir dari panggilan Penyidik, dengan berusaha melarikan diri untuk terbang ke Jakarta.
Saat peristiwa penangkapan berlangsung, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung sampai harus melibatkan Satuan Lalu Lintas untuk menghentikan laju mobil yang dikendarai RS.
“Pengejaran terhadap RS baru terhenti di depan SPBU Kayu Arang di Desa Cit, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka,” ungkap Asep Maryonolebih lanjut.
Setelah dilakukan penangkapan, Tim Penyidik menetapkan RS sebagai Tersangka dengan dugaan tindak pidana yakni merusak hutan lindung seluas 10,5 Hektar Pantai Bubus, untuk Penambangan Timah pada Januari 2022-Juni 2023 dengan menggunakan mesin tambang inkonvensional ukuran 38 dan 41 sebanyak 2 unit.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan bersama rekannya berinsial PPN dengan tanpa seizin pihak yang berwenang.
“Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp16 Milyar,” sambung Kajati Babel.
Baca Juga:
Tersangka RS disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siara Pers
Editor: Lukman