Home Hukum dan Kriminal Penyidik JAM Pidsus Sita Rp10 Milyar, Perkara PT Timah Tbk – Hukum...

Penyidik JAM Pidsus Sita Rp10 Milyar, Perkara PT Timah Tbk – Hukum Kriminal

Penyidik JAM Pidsus Sita Rp10 Milyar dan SGD2 Juta dalam Perkara PT Timah Tbk. (foto: Exclusive)
Penyidik JAM Pidsus Sita Rp10 Milyar dan SGD2 Juta dalam Perkara PT Timah Tbk. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (6/3/2024) sampai Jum’at (8/3/2024).

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 213/036/K.3/Kph.3/03/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 Milyar dan SGD2 Juta yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan.

“Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan/keterangan para tersangka dan saksi, mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan Tata Niaga Timah Ilegal,” jelas Ketut.

Baca Juga:

Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

Source link

Exit mobile version