HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Penyidik Kejaksaan Agung masih mendalami perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah, wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Baru-baru ini, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 orang tersangka, Jum’at (16/2/2024).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi tersangka,” jelas Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 127/042/K.3/Kph.3/02/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.
Tersangka-tersangka tersebut adalah SG alias AW dan MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN), MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
Lebih lanjut, Kasus ini melibatkan Tersangka HT alias ASN sebagai pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya yakni Tersangka TN alias AN dan Tersangka AA.
Sedangkan Tersangka SG alias AW dan Tersangka MBG memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 terkait sewa menyewa peralatan Processing Peleburan Timah.
“Perjanjian tersebut melibatkan Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk, dan Tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk,” jelas Ketut.
Tersangka SG alias AW memerintahkan Tersangka MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama dan menyediakan Bijih Timah dengan membentuk perusahaan boneka untuk mengakomodir pengumpulan Bijih Timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk yang dikendalikan oleh Tersangka MBG.
Bijih Timah dari Tersangka MBG dijual ke PT Timah Tbk dengan izin dari perusahaan itu. Biaya yang dikeluarkan PT Timah Tbk untuk biaya pelogaman dan pembayaran Bijih Timah mencapai angka milyaran hingga triliunan rupiah.
PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) Mineral Timah untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan boneka yang diakui keuntungannya dinikmati oleh Tersangka MBG dan Tersangka SG alias AW.
Selain itu, Tersangka MBG juga mengakomodir Penambang Timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk untuk mengirimkan Biji Timah ke smelter milik Tersangka SG alias AW.
“Dampak kerugian keuangan negara dari kasus ini melampaui kerugian dari perkara korupsi lainnya seperti PT Asabri dan Duta Palma,” jelas Ketut.
Baca Juga:
Kerugian lingkungan akibat Penambangan Ilegal Timah juga terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kelima Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka MRPT alias RZ, Tersangka HT alias ASN, dan Tersangka MBG ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat, Tersangka SG ditahan di Cabang Kejaksaan Agung, dan Tersangka EE alias EML di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman