HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kegiatan Bantuan Seragam dan Perlengkapan Sekolah, Bagi Siswa Baru Jenjang TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan SLB Tahun Anggaran 2020 Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), terus bergulir.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr melanjutkan sidang di ruang Letjen TNI Ali Said SH, Rabu (28/2/2024) siang.
Tiga terdakwa dalam perkara ini masing-masing Jusman, Eka Sujianto, dan Abdul Salam alias Alam.
Jusman didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri selaku KPA sekaligus bertindak sebagai PPK sebesar Rp285 Juta, atau orang lain yaitu Terdakwa Eka Sujianto selaku Direktur CV Eka Cipta Pratama sebesar Rp50 Juta, dan Abd Salam selaku Penyedia barang/Pelaksana lapangan CV Eka Cipta Pratama sejumlah Rp200 Juta atau suatu korporasi yaitu CV Eka Cipta Pratama sebesar Rp2.948.167.924,00 (Rp2,9 Milyar).
Sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/S-1702/PW17/5/2023 tanggal 4 September 2023, dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
Sidang yang diketuai Nur Salamah SH didampingi Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi dan Fauzi Ibrahim SH MH, masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Sebanyak 5 orang saksi yang dihadirkan JPU masing-masing Sidik Permana selaku Kabid Sarpras tahun 2019, Wahida sebagai Bendahara yang lakukan pembayaran, Sakkaria sebagai Staf CV Eka Cipta Pratama, Myrlando sebagai Staf Keuangan CV Eka Cipta Pratama, dan Kurniawan sebagai penghubung di Bandung yang mencarikan vendor atau pihak penjual barang.
Baca Juga:
Berbagai pertanyaan diajukan JPU, Penasehat Hukum Terdakwa, dan Majelis Hakim kepada saksi-saksi. Saat tiba giliran menanggapi keterangan saksi, Terdakwa Abd Salam membantah keterangan saksi Myrlando yang menyebutkan telah mentranfer ke rekening pribadinya sejumlah Rp2,5 Milyar.
“Itu tidak benar,” kata Terdakwa Abd Salam.
Menurutnya, saksi hanya menggeneralisir seluruh pengeluaran melalui dirinya. Meski ia mengakui pembayaran melalui dirinya lantaran vendor tidak mau mengirim barang sebelum pembayaran, tapi itu tidak melalui rekening pribadinya.
Terdakwa Abd Salam menegaskan, ia bisa membuktikan dari Rekening Korannya yang telah ia serahkan saat diBAP di Penyidik.
Mendapat tanggapan tersebut, Saksi Myrlando menjelaskan yang ditransfer secara langsung ke rekening pribadi Terdakwa Abd Salam sebesar lebih Rp1 Milyar. Sedangkan sebesar Rp500 Juta dan Rp500 Juta untuk bayar utang ke vendor.
Meski saksi Myrlando telah meluruskan keterangannya. Namun Terdakwa Abd Salam tetap membantah keterangan tersebut, ia hanya mengakui uang yang masuk ke rekeningnya Rp200 Juta.
“Masih saya bantah Yang Mulia,” kata Terdakwa Abd Salam saat ditanya masih adakah yang mau dibantah.
Ketua Majelis Hakim kemudian meminta Terdakwa Abd Salam, menyampaikan hal itu dalam pembelaannya.
Terkait Terdakwa Jusman, saat ini tengah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun dan 9 bulan dalam perkara Tipikor. Ia dijatuhi hukuman penjara, Senin, 26 September 2022 oleh Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda. Iapun menjalani persidangan ini dari balik Lapas.
Sidang masih akan dilanjutkan pekan depan, Rabu (6/3/2024) dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. (HUKUMKriminal.net)
Penulis: Lukman