Home Hukum dan Kriminal Perkara Korupsi, Dirut Perumda Benuo Taka Dituntut 7 Tahun – Hukum Kriminal

Perkara Korupsi, Dirut Perumda Benuo Taka Dituntut 7 Tahun – Hukum Kriminal

JPU KPK serahkan Surat Tuntutan kepada Penasehat Hukum Karim Abidin. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr, melanjutkan sidang Terdakwa I Heriyanto dan Terdakwa II Karim Abidin, Kamis (15/2/2024) sore.

Terdakwa Heriyanto didakwa selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka periode Desember 2019-April 2022.

Sedangkan Terdakwa Karim Abidin selaku Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Perumda Benuo Taka periode April 2021-Mei 2022.

Agenda sidang yang diketuai Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan SH MH, memasuki tahapan pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam Tuntutannya, JPU KPK menyebutkan berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan Terdakwa I Heriyanto dan Terdakwa II Karim Abidin telah terbukti melakukan tindak pidana.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Heriyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan. Dan pidana denda sebesar Rp600 Juta Subsidair pidana pengganti selama 6 bulan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” sebut JPU Putra Iskandar.

Baca Juga:

Selanjutnya, JPU menuntut Terdakwa II Karim Abidin selama 5 tahun dan 6 bulan denda Rp600 Juta Subsidair pidana pengganti selama 4 bulan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.

Terhadap Terdakwa I Heriyanto juga dituntut untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp4,3 Milyar atau pidana penjara selama 3 tahun jika tidak dibayar.

Untuk Terdakwa II Karim Abidin juga dituntut membayar Uang Pengganti sebesar Rp1,2 Milyar atau pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Terdakwa I Heriyanto dan Terdakwa II Karim Abidin bersama-sama Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud (AGM) selaku Bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode 2018-2023, (dilakukan penuntutan secara terpisah). Didakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara cq. Pemerintah Kabupaten PPU sejumlah Rp12.499.449.156,-.

Sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi, terkait Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten PPU pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka, dan Perumda Penajam Benuo Taka Energi Tahun 2019-2021 dengan Nomor : PE.03.03/SR/SP-351/D5/02/2023 tanggal 18 April 2023, yang dibuat oleh Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pada sidang pembacaan Tuntutan ini, Terdakwa Heriyanto mengikuti sidang secara online dari Gedung KPK. Sedangkan Terdakwa Karim Abidin, mengikuti sidang secara langsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan, dalam agenda pembacaan Pledoi Penasehat Hukum kedua Terdakwa. (HUKUMkriminal.Net)

Penulis: Lukman

Source link

Exit mobile version