Home Hukum dan Kriminal Rektor Universitas Mitra Karya Dijerat UU Korupsi – Hukum Kriminal

Rektor Universitas Mitra Karya Dijerat UU Korupsi – Hukum Kriminal

Kedua Tersangka HJ dan Su digiring petugas Kejaksaan ke Rutan Klas 1 A Bandung. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, BANDUNG: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menetapkan dua orang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi, pada Program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah di Universitas Mitra Karya Jabar dari Puslapdik Kemdikbudristek tahun 2020-2022.

Kedua tersangka masing-masing, Pertama berinisial Dr HS HJ SH MSi sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2021 sampai sekarang. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-569M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 04 Maret 2024.

Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-21/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 04 Maret 2024

Kedua berinisial Dr H Su sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2019-2021. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 20/M.2/Fd.2/02/2024 tanggal 04 Maret 2024

Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Ade Tajudin Sutiawarman dalam Siaran Persnya yang diterima HUKUMKriminal.Net, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengungkapkan kasus posisi singkat.

Berawal pada tahun Tahun 2020-2022, Universitas Mitra Karya di Provinsi Jawa Barat mendapatkan Program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah dari Puslapdik Kemdikbudristek.

Dana Bantuan PIPK tersebut dibagi 2, masing-masing Biaya Pendidikan sebesar Rp2.400.000,-/ Semester. Selanjutnya, Biaya Hidup sebesar Rp4.200.000,- tahun 2020 dan Rp5.700.000,- tahun 2022/Semester.

Pemberian Dana PIPK tersebut dilakukan melalui 2 cara, yaitu transfer melalui rekening Umika untuk Biaya Pendidikan, dan transfer melalui rekening Mahasiswa-Mahasiswi untuk biaya hidup melalui BNI.

Kerugian negara yang timbul atas Dana Bantuan PIP Kuliah Angkatan Tahun 2020-2022, pada Universitas Mitra Karya Bekasi Provinsi Jawa Barat mencapai sekitar Rp13.024.800.000,-.

“Namun jumlah pastinya sedang dilakukan penghitungan Inspektorat Kemendikbudristek,” jelas Kajati.

Baca Juga:

Terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Bandung selama 20 hari, sejak tanggal 04 Maret  2024-23 Maret 2024.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejaksaan TInggi Jawa Barat (T-2), Nomor : Print – 571/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 04 Maret 2024 atas nama Tersangka Dr H Su.

Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejaksaan TInggi Jawa Barat (T-2), Nomor : Print – 572/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 04 Maret 2024 atas nama Tersangka Dr HS HJ SH MSi.

Pasal yang disangkaka yaitu Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Pers Rilis

Editor: Lukman

Source link

Exit mobile version